sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bergabung dengan PDIP, Perindo sepakat dukung Ganjar

PDI Perjuangan (PDIP) bekerja sama dengan Partai Perindo untuk memenangkan Ganjar Pranowo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Jun 2023 14:26 WIB
Bergabung dengan PDIP, Perindo sepakat dukung Ganjar

PDI Perjuangan (PDIP) bekerja sama dengan Partai Perindo untuk memenangkan bakal calon presiden yang diusung, Ganjar Pranowo di pemilu presiden (Pilpres) 2024. Kedua partai telah meneken nota kesepahaman (MoU) bersama saat Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo datang ke gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan, pihaknya juga terbuka membantu Perindo memenangkan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ayo, kita bekerja sama memenangkan pemilu ini secara keseluruhan," kata Megawati di DPP PDIP, Jumat (9/6).

Hary Tanoe mengatakan sebelum memutuskan mendukung Ganjar, Perindo terlebih dulu melakukan safari politik dengan beberapa partai lain. Perindo telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Akhirnya, Hary Tanoe memastikan pilihan partainya jatuh kepada PDI Perjuangan untuk bersama-sama menjalin kerja sama dalam memenangkan Ganjar Pranowo.

"Dan pada akhirnya putusan jatuh untuk bermitra kerja sama politik dengan PDI Perjuangan," katanya dalam kesempatan serupa.

Penandatanganan MoU itu dilakukan setelah Megawati bersama jajaran DPP partai dan Hary Tanoe beserta rombongannya melakukan pertemuan tertutup.

Turut mendampingi dua ketua umum partai politik tersebut ialah dua Ketua DPP PDIP yaitu Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Lalu, Hary Tanoe didampingi Ketua Harian Perindo Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang (TGB).

Sponsored

Tak hanya para pihak tersebut, Ganjar juga ikut menyaksikan penandatangan MoU itu di atas panggung.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita Lainnya
×
tekid