sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkat PTUN, Fadel kembali jadi Wakil Ketua MPR RI

Fadel mengatakan, pemecatan dirinya tersebut merupakan kekonyolan yang luar biasa karena ditendang oleh kolega sendiri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 10 Mei 2023 18:36 WIB
Berkat PTUN, Fadel kembali jadi Wakil Ketua MPR RI

Fadel Muhammad akhirnya resmi kembali ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) sebagai wakil ketua. Ia kembali setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan pemecetan dirinya.

Fadel mengatakan, pemecatan dirinya tersebut merupakan kekonyolan yang luar biasa karena ditendang oleh kolega sendiri. Para pimpinan di DPD RI mengagendakan sidang paripurna yang tidak terjadwalkan sebelumnya.

"Ini kekonyolan yang tidak boleh terjadi lagi dan harus menjadi pelajaran," katanya di Ruang Delegasi Lt.2 Gedung Nusantara V MPR RI, Rabu (10/5).

Fadel menyebut, kursi yang telah kembali ini merupakan kado terindah setelah masa Lebaran tanpa pekerjaan. Mosi tidak percaya menjadi alasan para anggota di DPD untuk memecat dirinya.

Sementara, mekanisme 'mosi tidak percaya' tidak dikenal sama sekali dalam tata aturan perundang-undangan, tata tertib maupun sistem parlemen Indonesia.

"Sidang paripurna diagendakan sendiri. Kemudian mosi tidak percaya dijadikan alasan," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, pengacara Fadel, Elza Syarief mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan Fadel oleh PTUN berarti telah adanya penegakan hukum yang baik. Gugatan yang diajukan oleh pihaknya adalah terkait SK pemberhentian Fadel yang digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Ia sendiri mengaku, tidak ada istilah mosi tidak percaya di dalam hukum tata negara, Selain itu, mosi tidak percaya harus diproses terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan.

Sponsored

"Ini tidak dilakukan, langsung serta merta pada yang tidak diagendakan untuk menyatakan mosi tidak percaya berdasarkan mosi tidak percaya itu kemudian dikeluarkan SK untuk pemberhentian," ujarnya.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta menyatakan surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022 batal atau tidak sah.

Selain itu, dalam putusannya, tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022.

Berita Lainnya
×
tekid