close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marani Ali Sera. Foto: dpr.go.id
icon caption
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marani Ali Sera. Foto: dpr.go.id
Politik
Senin, 21 Februari 2022 13:33

BPJS Kesehatan jadi prasyarat mengurus berbagai layanan, PKS nilai mau cuci tangan

Syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah dokumen justru bertentangan dengan ide Presiden Jokowi.
swipe

Pemerintah menjadikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah. 

Persyaratan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, aturan baru ini mulai Mulai 1 Maret 2022 .

Menanggapi itu, anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut, BPJS Kesehatan terkesan mau cuci tangan dari kegagalannya. "Ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar Mardani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2). 

Menurut Mardani, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah dokumen justru bertentangan dengan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi regulasi. Dalam sebuah pernyataan, Jokowi menegaskan tumpang tindih regulasi nasional harus segera dibenahi.

"Dan ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Pak Jokowi melakukan (reformasi) regulasi. Ini menambah regulasi," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Di sisi lain, lanjut Mardani, ketentuan baru ini justru mengorbankan masyarakat.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," kata Mardani.

Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada kementerian terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan