close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Preisden Jokowi didampingi wakil preside Jusuf Kalla memimpin rapat bersama jajaran menteri. Antara Foto
icon caption
Preisden Jokowi didampingi wakil preside Jusuf Kalla memimpin rapat bersama jajaran menteri. Antara Foto
Politik
Rabu, 04 September 2019 14:37

Calon menteri Jokowi dinilai perlu ikuti fit and proper test

Soal pemilihan kursi menteri harus betul-betul merujuk pada hak prerogatif presiden.
swipe

Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, menyarankan calon menteri yang akan membantu kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk periode 2019 sampai 2024 perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Calon menteri juga perlu melalui mekanisme fit and proper test dengan melihat rekam jejaknya,” kata Bivitri dalam sebuah konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (4/9).

Demikian disampaikan Bivitri menanggapi riuhnya perbincangan mengenai calon menteri Presiden Jokowi, yang bukan tak mungkin akan banyak berasal dari kalangan partai politik. Terlebih, partai politik pendukungnya banyak meminta jatah kursi menteri karena merasa andil memenangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam ajang pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Namun demikian, kata Bivitri, soal pemilihan kursi menteri harus betul-betul merujuk pada hak prerogatif presiden. Selain itu, juga berkaitan dengan kriteria dan kualifikasinya. Menurutnya, kedudukan hak prerogatif presiden penting meskipun para calon menteri itu nantinya berasal dari partai politik.

"Partai politik bisa saja menawarkan kader-kader atau profesional yang terafiliasi partai untuk menduduki jabatan menteri. Namun, kriteria yang menjadi kualifikasi presiden itu yang harus menjadi ukuran pemilihan calon menteri, termasuk evaluasi menteri oleh presiden," ujarnya.

Dalam rangkaian fit and proper test, kata dia, perlu juga ditambah dengan syarat keahlian yang dimilikinya, sehingga benar-benar menguasai di bidang dan tugasnya kelak. Juga harus memiliki kemampuan administrasi negara, memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas.

"Serta memiliki kemampuan sebagai penghubung dalam birokrasi, standarisasi proses kerja dan output, dan memiliki kemampuan membangun budaya organisasi," ucap Bivitri.

Lebih lanjut, dia turut menyoroti porsi menteri antara kader partai politik dengan profesional yang harus memiliki batasan yang jelas. “Jadi pos-pos menteri mana saja yang harus diisi profesional atau boleh dijabat oleh elit partai politik,” ujarnya.

Selain membahas postur kabinet dan komposisi menteri ke depan, konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 juga membahas mengenai posisi tawar presiden dan partai-partai politik dalam penyusunan kabinet. Kemudian relasi kabinet dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terakhir hubungan kabinet dengan pemerintah daerah.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan