sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalil agama versus fatwa politis dalam Pilkada 2018

Ibarat air dan minyak, ulama dan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah dua hal yang kontras.

Sukirno
Sukirno Selasa, 26 Jun 2018 07:03 WIB
Dalil agama versus fatwa politis dalam Pilkada 2018

Ibarat air dan minyak, ulama dan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah dua hal yang kontras. Tidak mungkin dipaksakan menyatu dalam satu paket, karena air (ulama) itu dingin (mendinginkan), sedangkan minyak (pilkada) licin (menggelincirkan).

Namun, momentum tahunan "pilkada" selalu saja berusaha memaksa adanya penyatuan air dan minyak yang sulit itu, sehingga air yang terkontaminasi (tercemar) oleh minyak tersebut akhirnya menyulut api yang menjalar kemana-mana.

Momentum tahunan itu tidak terjadi sekarang saja. Namun terjadi sejak awal perjuangan mendirikan republik tercinta hingga kini, meski terbukti bahwa ikhtiar menyatukan keduanya selalu gagal dan menemui jalan buntu, bahkan justru menyisakan "api" konflik di mana-mana.

Ikhtiar mengatur "jarak" antara ulama/tokoh agama dengan pilkada umumnya dilakukan dengan sejumlah larangan, di antaranya pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, seperti pura dalam peraturan kampanye yang dirumuskan KPU Bali.

"Secara etika, kegiatan politik di areal pura tidak diperbolehkan, mengingat acuannya adalah tempat suci itu harus steril dari kegiatan politik," kata Wakil Ketua PHDI Bali, Drs Ketut Pasek Swastika di Denpasar, dilansir Antara, Selasa (26/6).

Di Jatim, pelarangan serupa juga dilakukan, namun pemanfaatan simbol-simbol agama tetap berjalan dalam bentuk lain yakni "perang dalil agama" yang justru membuat ikhtiar menyatukan umat dalam pilkada menjadi runyam adanya.

Adalah pengasuh Pesantren Badrid-Dujja, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, KH Badri Masduqi (alm.), yang menggunakan "dalil agama" untuk memperjuangkan PPP dan akhirnya berbelok membela Golkar dengan dalil yang sama, yakni siapapun yang membantu kegiatan keagamaan akan didukungnya.

Boleh jadi, langkah KH Badri Masduqi itu tidak salah dan "dalil agama" yang dipakai sang kiai untuk langkah yang berbeda juga tidak salah, namun "dalil agama" tidak selamanya bisa "struktural" (dalam satu garis atau satu komando) dengan percaturan politik yang ada.

Sponsored

Faktanya, era Orde Baru yang juga menenarkan nama KH Badri Masduqi dalam percaturan politik nasional itu menunjukkan bahwa ulama/tokoh agama tersebut tidak menjadi "panutan" dalam persoalan non-keagamaan (politik), kecuali persoalan keagamaan yang tetap menjadi rujukan.

Buktinya, survei yang pernah dilakukan Majalah Editor (dibreidel Orde Baru) pada sejumlah pesantren di Jombang saat Orde Baru menunjukkan bahwa jika ulama pesantren X memilih Golkar, maka santrinya bisa memilih PPP. Sebaliknya, jika ulama pesantren X memilih PPP, maka santrinya bisa memilih Golkar, dan seterusnya.

Hasil survei itu juga terulang pada era reformasi saat ini, bahkan pihak pro dan kontra sama-sama mengeluarkan "dalil agama" yang mirip beda mazhab, misalnya dalil kepemimpinan perempuan yang dikeluarkan saat Megawati menjadi capres, dalil kepemimpinan non-Muslim dalam Pilkada Jakarta, atau dalil lain yang juga amat sangat politis dalam kemasan religi.

Pertarungan bernuansa agama juga menyeruak di Jatim. Entah siapa yang memulai, satu pihak mengeluarkan Fatwa Nomor 1/SFMM/V/2017 yang menyerukan Fardhu 'Ain (kewajiban individual/wajib) untuk memilih pasangan calon X dalam Pilkada Jatim 2018, sedangkan pihak lain melakukan serangan dalam bentuk penggalangan ulama yang terkadang juga pengurus ormas.

Dalam polemik "dalil agama" seperti dilakukan KH Badri Masduqi pada zaman "orba" hingga berlanjut pada zaman "now" itu tidak bisa dipersalahkan, namun politisasi agama seperti dalam Pilkada Jakarta (2016), Pilkada Jatim (2018), dan sebagainya itu sesungguhnya sia-sia, bahkan "penumpang gelap" yang selalu diuntungkan dengan momentum.

Tidak Struktural Fakta dari hasil survei yang pernah ada membuktikan bahwa urusan politik tidak bisa bersifat struktural, atau berbeda dengan urusan agama. Karena itu sepatutnya ada pertimbangan jangka panjang dalam setiap penggunaan "dalil agama" untuk politik praktis.

Bahkan, survei Majalah Editor pada era Orba itu sudah cukup menohok, karena ulama/tokoh agama hanya dipatuhi dalam urusan agama, tapi kalau urusan politik justru bisa berbeda kesimpulan antara kiai dan santri, bahkan dalam era Orde Baru yang sangat ketat sekalipun bisa terjadi.

Agaknya, hasil survei Majalah Editor dan "fatwa politis" ala KH Badri Masduqi yang cukup "kondisional" itu sudah lama menjadi kegalauan para ulama Nahdlatul Ulama (NU). Karena politik praktis itu sulit diduga dan bila dugaannya salah akan justru mencoreng nama agama itu sendiri.

Oleh karena itu, para tokoh agama dari ormas Islam terbesar di dunia itu pun menggagas Khittah NU 1926, meski hal itu juga bukan perkara mudah, karena ormas itu pernah menjadi parpol pada tahun 1952.

Gagasan Kembali ke Khittah 1926 pun mulai disuarakan sejak tahun 1971 atau bahkan sebelum itu, namun akhirnya disepakati sebagai keputusan Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada tahun 1983. Misi Kembali ke Khittah NU 1926 itu nyaring terdengar ketika para ulama berkeliling guna mengonsolidasikan NU.

Penulis Naskah Khittah NU 1926 KH Achmad Siddiq menegaskan bahwa Khittah NU tidak dirumuskan berdasarkan teori yang ada, tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah berjalan di NU selama berpuluh-puluh tahun.

Ya, tujuan kembali ke khittah adalah mengembalikan organisasi pada rel awal pendirian organisasi sebagai ormas keagamaan yang menjunjung tinggi unsur keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kebangsaan, kepemimpinan ulama, dan keindonesiaan.

Konsep Khittah NU 1926 itu dilanjutkan tokoh NU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), H Mahbub Djunaidi, dan Fahmi D. Saifuddin, dengan merumuskan naskah hubungan Islam dengan Pancasila pada momen Munas NU 1983 di Situbondo.

"Bagi NU yang sudah kembali menjadi organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan, politik hanya instrumen mencapai tujuan kemaslahatan bangsa dan negara. Politik yang dipraktikkan NU adalah politik kebangsaan, politik keumatan, politik kerakyatakan, dan politik yang penuh dengan etika, bukan politik praktis yang berorientasi kekuasaan semata dengan menghalalkan semua cara," kata Ketua Umum PBNU KHA Hasyim Muzadi disela-sela Muktamar Ke-32 NU di Makassar (2010).

Agaknya, kesadaran bahwa politik praktis itu lebih berorientasi pada kepentingan kekuasaan daripada kepentingan masyarakat, maka tokoh NU KHA Muchit Muzadi (alm) menyebut NU harus melakukan "equi-distance" (menjaga jarak yang sama) dengan semua kekuatan politik yang ada, karena NU memang sejak lama dikenal dengan "jalan tengah".

Dalam laman www.nu.or.id pada 30 September 2016, KHA Muchit Muzadi yang dikenal sebagai "pakar" Khittah NU 1926 itu menjelaskan warga NU sebagai warga negara boleh saja berpolitik praktis, namun dilarang melibatkan "bendera" NU. Artinya, warga NU harus mengendalikan diri untuk tidak membawa simbol-simbol NU dan karenanya pengurus NU justru harus lebih menahan diri ("libur" berpolitik praktis), karena dalam dirinya melekat "dua wajah" yakni pribadi dan pengurus.

Namun, rumusan itu hingga kini masih sulit dijalankan pengurus NU yang memiliki "ghiroh" politik praktis, karena itu akhirnya muncul gagasan dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar (2010) untuk membentuk Komisi Maslahah 'Ammah sebagai "kanal" politik praktis tanpa harus "mengorbankan" NU secara "jam'iyah", karena "kanal" (komisi) yang melibatkan para politikus (profesional politik) NU itu bisa mewakili jam'iyah dalam politik praktis.

Kini, Pilkada 2018 yang berlangsung serentak di belasan provinsi dan ratusan kabupaten/kota menjadi "ujian" politik kebangsaan yang kesekian kalinya bagi warga NU, ataukah tetap masuk dalam jebakan yang disebut Gus Dur sebagai "politik kelas TK" dengan melibatkan diri dalam perebutan kekuasaan yang dikemas sebagai "dalil agama" atau "fatwa politik", padahal sesungguhnya "tidak struktural".

Berita Lainnya
×
tekid