sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat bantah PT 0% untuk muluskan AHY pada Pilpres 2024

Usulan presidential threshold (PT) 0% diklaim cerminan aspirasi rakyat selaku pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Jan 2021 19:57 WIB
Demokrat bantah PT 0% untuk muluskan AHY pada Pilpres 2024

Partai Demokrat membantah tudingan usulan ambang batas presiden (presidential threshold/PT) 0% dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebagai upaya mendorong ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk maju dalam bursa Pilpres 2024.

"Tidak benar penilaian itu. Bagi Partai Demokrat yang utama, adalah bagaimana pilihan politik hukum yang akan diambil itu rasional, konstitusional, dan menjamin daulat rakyat," kata Wakil Sekertaris Jenderal DPP Demokrat, Irwan, dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Fecho, sapaannya, mengklaim, usulan Demokrat sebesar 0% itu cerminan aspirasi rakyat selaku pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara penganut demokrasi konstitusional. 

"Rakyat punya hak untuk memilih dan dipilih. Makin banyak pilihan (calon presiden) makin bagus. Itulah daulat rakyat sesungguhnya," ujarnya.

Kendati demikian, anggota Komisi V DPR ini merasa polemik presidential dan parliamentary threshold tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dan resultan kondisi aspirasi masyarakat Indonesia. 

"Meskipun pembentuk undang-undang punya privilage untuk menentukan angka presidential threshold karena open legal policy, kita juga harus memikirkan hal tersebut secara matang," ucapnya.

"Agar kemudian presidential threshold tidak dimaknai pembatasan hak rakyat berdaulat, namun memang dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu, dan presidensial," sambung Fecho.

Domokrat mengusulkan presidential treshold dalam RUU Pemilu 0%. Sebelumnya sebesar 20%.

Sponsored

Sedangkan ambang batas parlemen naik 1% menjadi 5%. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 217.

"Parti politik peserta pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian bunyi Pasal 217 RUU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid