sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dorong seret kasus ABK WNI di kapal China ke PBB

Usut tuntas kasus dugaan praktik perbudakan atas ABK WNI di kapal China

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 08 Mei 2020 11:02 WIB
DPR dorong seret kasus ABK WNI di kapal China ke PBB

Pemerintah RI harus mendesak Pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai aturan universal. Demikian diungkapkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Charles Honoris.

Hal itu diungkapkan Charles terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) perusahaan China.

"Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI ini melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat (8/5).

Pemerintah China, lanjut politikus PDI-P ini, harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut untuk memberantas praktik-praktik serupa lainnya.

Charles mengapreasiasi terencana Kementerian Luar Negeri memangil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.

Namun, sambung politikus PDI-P itu, klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.

"Yaitu, adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi. Bahkan, mengarah ke perbudakan," bebernya.

Posisi Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota Governing Body di ILO, lanjut dia, perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif, serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan yang menjadi musuh kemanusiaan.

Sponsored

Charles juga menyarankan pemerintah hendaknya juga melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.

"Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, media Korea Selatan mengungkap adanya praktik perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China.

Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya 'dibuang' ke laut.

Belakangan muncul dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China.

Berita Lainnya
×
tekid