sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi Bansos, Alex Noerdin diperiksa 7 jam

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa selama 7 jam oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Sep 2018 23:58 WIB
Dugaan korupsi Bansos, Alex Noerdin diperiksa 7 jam

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa selama 7 jam oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos.

Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Alex Noerdin memilih irit berbicara. Dia enggan memaparkan sejumlah pertanyaan wartawan yang menunggu hasil penyelidikannya terkait dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013.

Selama tujuh jam lebih Alex diperiksa oleh penyidik Kejagung. Mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut hanya menjawab singkat saat masuk ke dalam mobil. "Lima puluh (pertanyaan)," kata Alex Nordien, Rabu (26/9).

Sebelum masuk ke dalam mobil, pria paruh baya itu juga menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik tak jauh dari kasus dana Bansos tahun 2013.

“Tadi saya diperiksa sebagai saksi terkait dana Bansos, itu saja. Ada berapa pertanyaan dan sudah dijawab,” ujar Alex saat menjadi saksi kasus korupsi Bansos.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengaku kliennya cukup kooperatif selama pemeriksaan yang dilakukan sejak Pukul 11.20 WIB. "Semua baik, cukup kooperatif tadi menjawab pertanyaan penyidik," kata Soesilo Aribowo. 

Pengacara terpidana korupsi KTP-El Irman dan Sughiarto itu juga memastikan kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Dia mengatakan, kliennya akan memberikan informasi yang sangat rinci terkait dugaan korupsi Bansos di Sumsel.

"Pasti akan diberikan secara rinci kebutuhan penyidikan kasus ini. Kami akan ikuti prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung. Tadi hanya sebagai saksi. Karena kemarin, dua kali pak Alex tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi, yang ketiga ini menghadiri,” kata dia.

Sponsored

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengatakan, panggilan Alex ini adalah panggilan ketiga yang dilayangkan kepadanya. Sebab, di dua panggilan sebelumnya yakni Kamis (13/9) dan Kamis (20/9) Alex mangkir dalam panggilan.

"Ini masih dalam proses pengembangan. Sudah tiga kali di bulan ini. Tapi baru ini yang datang," ujar Sugeng Riyanta.

Menurut Sugeng, pada panggilan kali ini, Alex cukup memenuhi kebutuhan penyidikan. Namun ia tak menutup kemungkinan bakal memanggil Alex Noerdin jika ada informasi yang belum terungkap. Termasuk jika pihak penyidik menemukan bukti baru pada kasus yang kini membelit Alex.

“Kan ada kerugian negara yang terkonfirmasi di pengadilan Rp21 miliar, ternyata hasil pengembangan ada bukti, adanya fakta hukum selain Rp21 miliar. Ada terkait bagi-bagi sepeda motor Rp26 miliar, penggunaan anggaran hibah untuk setiap kunjungan daerah itu ada nilai tunai sekian,” jelasnya.

Ikhwal kasus ini, bermula dari penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bansos dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatra Selatan berinisial I.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. Sampai mengarah pada satu nama yakni Alex Noerdin yang saat itu menjadi pejabat.

Berita Lainnya
×
tekid