sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Golkar tolak pencalonan kembali Kalla jadi cawapres

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan jabatan wapres cukup dua kali periode.

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 04 Jun 2018 12:10 WIB
Golkar tolak pencalonan kembali Kalla jadi cawapres

Wacana kembali majunya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) pada 2019 tidak mendapat dukungan dari Partai Golkar. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan jabatan Wapres cukup dua kali periode. 

Agung menjelaskan, jabatan Wapres maksimum cukup dua periode sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Golkar, kata Agung tetap konsisten dengan hal tersebut. 

"Dulu soal dua masa jabatan presiden dan wapres yang menggulirkan adalah Golkar, jauh sebelum reformasi. Sekarang kami ingin konsisten dengan itu," jelas Agung pada Senin (4/6) seperti dikutip Antara

Agung menambahkan, jabatan presiden dan wapres dua periode sebenarnya sudah mengemuka di internal Golkar sejak tahun 1980-an. Kemudian puncaknya terjadi awal reformasi dengan dilakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden selama dua masa jabatan, guna mengantisipasi munculnya kekuasaan seperti orde baru.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan jabatan presiden dan wapres maksimum dua periode merupakan salah satu poin penting reformasi 1998 yang dituangkan sebagai sebuah amanat konstitusi.

Masalah periode masa jabatan presiden dan wapres mengemuka ketika sejumlah pendukung Jusuf Kalla berpandangan meskipun telah menjabat selama dua periode sebagai wapres, namun tidak berturut-turut. Sehingga dapat maju kembali sebagai wapres untuk ketiga kalinya.

Pendukung JK menyatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden maksimum dua periode tidak dijelaskan adanya frasa dua periode berturut-turut.

Berita Lainnya
×
tekid