sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bela Jokowi, Hasto sebut Perppu Cipta Kerja langkah antisipatif

Hasto menilai Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 03 Jan 2023 17:23 WIB
Bela Jokowi, Hasto sebut Perppu Cipta Kerja langkah antisipatif

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah langkah antisipatif atas kondisi global.

Dia memahami keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Kendati demikian, Hasto menilai Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ancaman krisis ekonomi, krisis pangan, dan energi.

"Presiden Jokowi kan bertanggung jawab pada 270 juta rakyat Indonesia dan saat ini negara-negara sedang mengalami krisis ekonomi, krisis pangan, krisis energi, banyak negara gagal, sehingga langkah antisipasi dikeluarkan," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (3/1).

"Karena di dalam mengelola uang negara kita juga harus memperhatikan berbagai faktor-faktor risiko. Perppu ini juga sebagai suatu payung untuk mengantisipasi berbagai risiko-risiko tersebut," imbuhnya.

Meski mendukung Jokowi mengeluarkan perppu, Hasto mengeklaim PDIP tak kehilangan sikap kritisnya atas kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap kader PDIP di DPR tentu memberikan pertimbangan-pertimbangan atas setiap kebijakan Jokowi.

"Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sense of urgency dari penerbitan dari perppu tersebut. Catatan dalam implementasi kebijakan dari perppu itu yang akan menjadi bagian fungsi pengawasan dari Fraksi PDIP di DPR," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Presiden Jokowi ihwal penerbitan Perppu Cipta Kerja. AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah," kata AHY kepada wartawan, Selasa (3/1).

Sponsored

Menurut AHY, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi undang-undang sebelumnya," ujar AHY.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid