sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes diminta segera melaksanakan putusan MA soal vaksin halal

YMKI menggugat tiga vaksin lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. MA telah mengabulkan uji materi kemarin.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 22 Apr 2022 09:46 WIB
Kemenkes diminta segera melaksanakan putusan MA soal vaksin halal

Anggota Komisi IX DPR  Saleh Partaonan Daulay meminta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Keharusan Pemberian Vaksin Halal bagi warga muslim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. 

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," ujar Saleh kepada Alinea.id, Jumat (22/4).

MA sebelumnya memenangkan YKMI atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.

Saleh menegaskan, meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, tegas dia, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," ungkap Ketua DPP PAN ini.

Dalam konteks itu, Saleh mengingatkan Kemenkes pagar mematuhi putusan MA. "Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," pungkas dia.

Diketahui, YKMI menggugat Perpres 99/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi. Pemohon menilai vaksin ketiga menggunakan tiga vaksin yaitu Moderna, Pfizer,dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam permohonannya ke MA, YMKI menilai Perpes 99/2022 bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid