sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU resmi ajukan gugatan ke PN Jakpus atas putusan tunda Pemilu 2024

Menurut Andi, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Mar 2023 13:05 WIB
KPU resmi ajukan gugatan ke PN Jakpus atas putusan tunda Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang dimenangkan Partai Prima, pada Jumat (10/3). 

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna, Jumat (10/3).

Menurut Andi, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya. 

Selain mengajukan banding, Andi memastikan jika hingga saat ini pihaknya akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan Pemilu 2024.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," jelasnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Sponsored

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berita Lainnya
×
tekid