Calon Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution memiliki harta kekayaan Rp54 miliar atau Rp54.861.280.543. Hal itu diketahui sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai calon wali kota, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memang harus melaporkan kekayaannya kepada KPK sebagai salah satu syarat dalam kontestasi Pilkada 2020. Adapun dari jumlah harta Bobby, terdiri dari beberapa hal.
Seperti tanah dan bangunan senilai Rp34.1 miliar. Harta ini terdapat di berbagai daerah, seperti Jakarta Selatan yang tersebar pada tiga lokasi dengan total Rp28,5 miliar. Selanjutnya, tiga bidang tanah Kota Medan sekitar Rp4 miliar, tanah di Kota Surakarta, Jawa Tengah, senilai Rp1 miliar, dan tanah serta bangunan di Deli Serdang Rp650 juta.
Selain itu, harta dalam bentuk transportasi dan mesin senilai Rp1.26 miliar dengan rincian lima mobil dan satu sepeda motor. Pada laporan LHKPN, Bobby tidak memiliki harta bergerak lainnya.
Namun, menantu Presiden Joko Widodo ini memiliki surat berharga senilai Rp10.5 miliar, kas dan setara kas Rp8.9 miliar. Dengan demikian, total harta Bobby mencapai Rp54.8 miliar. Dalam laporan tersebut, Bobby tidak memiliki hutang.