sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marak layanan pre-order vaksinasi Covid-19, DPR: Jangan offside!

Pihak rumah sakit diminta bersabar dan menunggu arahan pemerintah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 17 Des 2020 12:25 WIB
Marak layanan pre-order vaksinasi Covid-19, DPR: Jangan offside!

Maraknya sejumlah rumah sakit (RS) yang membuka layanan pemesanan awal atau pre-order vaksinasi Covid-19 disesalkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Karena Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk membebaskan biaya vaksinasi Covid-19.

"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pemberian vaksin kepada masyarakat gratis. Pihak rumah sakit jangan offside, harap bersabar, tunggu regulasinya, tunggu arahan, dan keputusan pemerintah kembali," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamuddin menyesalkan kepada wartawan, Kamis (17/12).

Seperti diberitakan, sejumlah rumah sakit membuka layanan pesan awal ke publik untuk vaksinasi Covid. Ini antara lain dilakukan oleh Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia, Primaya Hospital, dan  RSU Bunda Jakarta,

Menurut Azis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu turun tangan untuk mengkoordinasi rumah sakit agar tidak memulai terlebih dahulu layanan pre-order vaksinasi sampai diterbitkannya peraturan resmi dari pemerintah.

Politikus Partai Golkar itu menilai, regulasi terkait program vaksinasi untuk menghindari komersialisasi vaksin. Peraturan tersebut, kata dia, harus dapat memastikan program vaksinasi berjalan lancar dan efektif untuk menuntaskan pandemi Covid-19.

Di samping itu, Azis turut mendorong pemerintah dapat memastikan program vaksinasi berjalan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga, masyarakat dapat merasa yakin dan aman untuk divaksinasi.

"Mari kita tunggu informasi yang resmi dan valid dari pemerintah mengenai program vaksinasi. Masyarakat dan pihak-pihak terkait harap bersabar dan menunggu arahan dari pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang memutuskan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk rakyat. Dia menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi dalam hal jaminan kesehatan masyarakat.

Sponsored

"UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 28H menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka, keputusan Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai amanat konstitusi" terang Azis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan menggratiskan vaksin pada seluruh masyarakat. Untuk itu, akan dihitung ulang pos anggaran dalam memenuhi hal tersebut. Salah satu pos anggaran yang berpeluang di realokasi ulang adalah anggaran pembiayaan infrastruktur.

Berita Lainnya
×
tekid