sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri didesak buat aturan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah

Penunjukan TNI sebagai Pj kepala daerah dikhawatirkan menjadi pola yang berulang.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 06 Jul 2022 06:39 WIB
Mendagri didesak buat aturan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak pemerintah membuat aturan terkait tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Desakan itu terkait pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki menunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mencermati penolakan yang berkembang di masyarakat terhadap penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menjadi pola berulang yang digunakan oleh pemerintah.

"Kami khawatir cara ini akan menjadi pola yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Mayjen Ahmad Marzuki diketahui baru dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang di Kemendagri pada 4 Juli 2022. Sebelumnya, Ahmad merupakan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional LEMHANAS.

Gufron mengatakan, waktu yang berdekatan dan cepatnya peralihan membuat pengangkatan tersebut terlihat janggal. Menurut Gufron, muncul kesan bahwa pemerintah memanfaatkan kekosongan aturan hukum untuk memuluskan jalan bagi perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil.

"Pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri, ditengarai untuk menghindari polemik larangan TNI aktif untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah, yang sebelumnya menuai kritik dan penolakan keras dari masyarakat sipil," ujarnya.

Sebelumnya, dalam merespon kritik dan penolakan masyarakat tersebut, Mendagri sempat mengatakan pihaknya kemungkinan besar tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Lebih lanjut, Gufron menyebut, pemerintah sebetulnya menyadari polemik ini. Pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Pj kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sponsored

“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," demikian bunyi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang TNI.

"Ketentuan tersebut jelas dan tegas melarang perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, termasuk dalam hal ini penjabat kepala daerah," ucap Gufron.

Gufron menambahkan, penunjukan Pj kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana amanat putusan MK No. 67 tahun 2021. Terlebih, mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka sebelum Pemilu serentak 2024.

"Pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah, termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah," tutur Gufron.

Untuk diketahui, Kemendagri dijadwalkan akan melantik Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan DPR Aceh hari ini (6/7). Pelantikan ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang telah berakhir masa jabatannya sejak kemarin (5/7).

Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 ini, termasuk Aceh. Sementara, 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023, sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum Pilkada 2024.

Berita Lainnya
×
tekid