sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri Tito Karnavian lantik 3 Pj Gubernur DOB Papua

Ketiga Pj Gubernur DOB di Papua akan menjabat selama satu tahun.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 11 Nov 2022 11:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian lantik 3 Pj Gubernur DOB Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melantik penjabat (pj) gubernur untuk tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Pelantikan berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11).

Adapun tokoh yang dilantik adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan. Ketiganya akan menjadi menjabat selama satu tahun.

Tito memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan. Dia memandu ketiganya mengucapkan sumpah jabatan sebagai pj gubernur.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur Papua Selatan, sebagai penjabat Gubernur Papua Tengah, sebagai penjabat Gubernur Papua Pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruhnya, dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan serentak oleh ketiganya.

Setelah mengambil sumpah dan janji jabatan, para pj gubernur kemudian menandatangani berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas. Pelantikan tiga pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Gubernur di Wilayah Papua tertanggal 10 November 2022.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ujar Tito.

Pada kesempatan sama, Tito atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meresmikan tiga DOB di Papua. Penetapan pembentukan tiga provinsi ini tertuang dalam tiga undang-undang (UU) yang disahkan pada 25 Juli 2022.

Ketiganya adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Dengan diresmikannya tiga DOB di Papua, Indonesia saat ini memiliki 37 provinsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid