sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR pastikan tak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden

MPR sedang membahas bagaimana menghidupkan GBHN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 20 Mar 2021 14:55 WIB
MPR pastikan tak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, memastikan tidak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia mengungkapkan, salah satu pembahasan yang tengah dilakukan yakni terkait Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Sama sekali tidak (ada pembahasan perpanjangan presiden tiga periode), yang ada itu adalah pembahasan bagaimana GBHN itu akan dihidupkan. Melalui apa? nah itu yang menjadi pembahasan sekarang," kata Syarief, dalam  dalam talkshow TrijayaFM bertajuk "Misteri 2024", disiarkan secara virtual, Sabtu (20/3).

"Jadi, ini salah satu konsistensi dari Pak Jokowi yang sudah pernah lakukan pernyataan bahwa tidak perlu dilakukan (perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode)," terang Syarief.

Menanggapi itu, mantan politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai MPR RI perlu lakukan perubahan amandemen UUD 1945 ihwal masa jabatan presiden. Hal ini ditujukan agar Joko Widodo dapat peluang maju sebagai presiden untuk tiga periode.

"Jadi bukan barang haram kita lakukan amandemen konstitusi. Pro-kontra itu biasa. Biasa dalam sebuah perubahan amandemen," tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Ade Irfan Pulungan, menyerahkan keputusan perubahan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan presiden kepada MPR RI. Sikap itu ditunjukan bila ada keinginan kuat dari rakyat untuk menambah porsi masa jabatan presiden.

"Nah, itu kembali lagi pada MPR RI, yang menyerap aspirasi itu. Sama dengan halnya ketika zaman reformasi ada perubahan atas pasal-pasal UUD, kita amandemen, itu kan desakan, dorongan, dukungan sangat kuat dari rakyat," ujar dia.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini tetap berkomitmen pada konstitusi yang me gatur masa jabatan presiden dua periode. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak menaruh fokus pada jabatan politik di tengah situasi negara terdampak pagebluk.

Sponsored

"Jadi sangat ironis ketika isu tiga periode ini dianggap menjadi isu kegaduhan ya, yang nanti bisa diperspektifkan masyarakat sesuatu yang melanggar konstitusi," tegas Ade.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Sebab, sambungnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode dan harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” Ucap Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/03).

Semestinya, jelas Presiden Jokowi, seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid