sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pastikan bukan gimik, revisi Permenaker JHT harus dikawal

Menaker, Ida Fauziyah, sebelumnya mengklaim, revisi Permenaker 2/2022 soal JHT akan sesuai aturan lama.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 04 Mar 2022 16:58 WIB
Pastikan bukan gimik, revisi Permenaker JHT harus dikawal

Anggota Komisi IX DPR, Alifuddin, meminta masyarakat mengawal revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya, revisi tidak sekadar gimik politik belaka.

"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua dikembalikan ke aturan lama. Artinya, pekerja boleh mengambil haknya sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik," katanya dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, perubahan Permanaker 2/2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, dan DPR.

"Bulan Mei nanti, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan [telah] diakomodir dalam [revisi] Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

Sponsored

"Kita harus tetap mengawal karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," katanya.

Menaker, Ida Fauziyah, sebelumnya mengklaim, pihaknya tengah memproses mengubah Permenaker 2/2022. "Kami sedang melakukan revisi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dirinya menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Guna mempercepat proses revisi, Kemenaker disebut aktif menyerap aspirasi serikat pekerja/buruh serta intesn berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait.

Berita Lainnya
×
tekid