sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dan DPR segera bahas revisi Undang-Undang Narkotika

Penggolongan narkotika juga akan dibahas dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 21 Jul 2022 14:45 WIB
Pemerintah dan DPR segera bahas revisi Undang-Undang Narkotika

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Narkotika menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Menurut Eddy Hiariej, keputusan MK sudah jelas, yakni ditolak untuk semuanya. Namun, dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri.

"Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Kamis (21/7).

Eddy menerangkan, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan tentunya akan dalami lebih lanjut penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. 

"Sembari melihat dari hasil penelitian itu," ucap dia.

Kemungkinan lainnya ialah penggolongan narkotika juga dibahas dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. 

"Iya persis. Jadi, itu akan dibahas sesudah masa reses," ucap Eddy.

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review (JR) atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan judicial review ini berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Sponsored

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam siaran daring, Rabu (20/7).

Permohonan uji materu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Adapun uji materi diputuskan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Dalam pertimbangannya, hakim Anwar Usman menilai MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Dengan demikian, perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis. 

"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap Anwar.

Berita Lainnya
×
tekid