sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2024 dan ujian netralitas Polri

Dugaan pelanggaran netralitas Polri pada Pemilu 2024 kali pertama dilontarkan kubu TPN Ganjar-Mahfud.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Nov 2023 18:46 WIB
Pemilu 2024 dan ujian netralitas Polri

Kepolisian disinyalir tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Korps Bhayangkara" disebut-sebut turut membantu pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut diutarakan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Dicontohkannya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Bahkan, kemarin sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," katanya dalam diskusi "Perusakan Baliho Ganjar di Sumut", di Jakarta, Sabtu (11/11).

Aiman memastikan TPN Ganjar-Mahfud bakal melakukan perlawanan karena tidak ingin Indonesia kembali ke rezim Orde Baru (Orba).

Dugaan keterlibatan aparat negara dalam politik praktis bukan hal baru. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terjadi 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri pada 2019.

Ketua Bawaslu RI kala itu, Abhan, mengungkapkan pelibatan ASN dam TNI/Polri  termasuk pelanggaran kode etik. Ia merekomendasikan para pelanggar dijatuhi sanksi tegas agar tidak terulang di kemudian hari. 

Terpisah, juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, M. Fikri, meyakini, pernyataan Aiman tak dapat dipertanggungjawabkan. Sumbernya pun disebut sumir.

Pernyataan itu, sambungnya, memicu kegaduhan menjelang Pemilu 2024. Ia pun mendorong kepolisian segera mmemeriksa politikus Partai Perindo tersebut.

Sponsored

"Menuntut agar Polri memanggil dan memeriksa Aiman Wicakson terkait pernyataan yang dilontarkan kemarin," katanya di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (13/11).

Sikap kepolisian
Polri telah menerbitkan pedoman bagi anggotanya pada Pemilu 2024. Ini tertuang dalam Lembar Penerangan Satuan Nomor 54/X/Humas/Pensat, yang memuat 9 poin instruksi yang wajib dipatuhi.

Kemudian, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 2407/X/Huk/2023 dan Lembar Kesatuan Nomor 4/Humas/Pensat.

"Sanksi dikenakan berdasarkan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan," kata Karopenams Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Senin (13/11).

Netralitas kepolisian dari percaturan politik merupakan keharusan dan tidak lagi menjadi persoalan. Apalagi, sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Polri, Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Polri, dan Pasal 4 huruf h Peraturan Kapolri (Perpol) tentang Kode Etik.

"Seharusnya, netralitas [Polri] udah bukan masalah lagi, ya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, kepada Alinea.id, Senin (13/11).

Ia melanjutkan, aturan tentang netralitas Polri secara spesifik tertuang dalam ST Kapolri Nomor 2407/2023. Misalnya, dilarang membuat tanda "V" dengan jari atau mengacungkan telunjuk dan diunggah ke media sosial. 

Hal-hal tersebut dilarang guna memastikan anggota polisi tidak terlibat politik praktis. Lalu, mengantisipasi penyalahgunaan foto/dokumen itu untuk menuding keberpihakan anggota/satuan.

"Selain polisi, ibu Bhayangkari juga enggak boleh foto dengan simbol parpol/capres tertentu meski ibu Bhayangkari (yang nonpolwan, red) boleh nyoblos," ucapnya.

Sembilan instruksi kepada anggota Polri selama Pemilu 2024 sesuai Lembar Penerangan Satuan Nomor 54/X/Humas/Pensat:
1. Dilarang membantu deklarasi bakal pasangan calon (paslon);
2. Dilarang menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan kecuali pengamanan lewat surat perintah tugas;
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon melalui media massa, media online, dan media sosial;
4. Dilarang memberi dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun ke partai politik atau paslon;
5. Dilarang menjadi pengurus anggota timses paslon dan juru kampanye;
6. Dilarang memberi fasilitas dinas atau pribadi guna kepentingan politik;
7. Dilarang memberi komentar penilaian mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan paslon kepada keluarga atau masyarakat;
8. Netralitas diimpelantikan dengan tidak memihak baik materil maupun imateril ke paslon atau parpol; dan
9. Polri tidak menggunakan hak pilih.

Berita Lainnya
×
tekid