close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Joko Widodo saat dilantik menjadi Presiden RI untuk kedua kali. Wacara perpanjangan jabatan presiden kembali muncul dengan alasan memaksimalkan program-programnya./Antara Foto
icon caption
Joko Widodo saat dilantik menjadi Presiden RI untuk kedua kali. Wacara perpanjangan jabatan presiden kembali muncul dengan alasan memaksimalkan program-programnya./Antara Foto
Politik
Jumat, 22 November 2019 16:12

Penambahan masa jabatan presiden hanya sebatas wacana

Partai Demokrat akan tetap mempertahankan masa jabatan presiden, yakni dua kali menjabat. Dengan masing-masing satu kali dalam lima tahun. 
swipe

Penambahan masa jabatan presiden diyakini hanya sebatas wacana. Partai Demokrat meyakini memperpanjang masa jabatan Presiden RI, bukan salah satu agenda amandemen UUD 1945. 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menegaskan, hal tersebut hanya kabar selentingan dan bukan merupakan salah satu dari agenda dari amandemen UUD 1945. 

Menurut politisi Partai Demokrat ini, proses amandemen konstitusi melalui beberapa tahapan. Misalnya dengan pembentukan badan kajian yang sudah dilaksanakan baru-baru ini. 

Kemudian, pimpinan MPR melakukan safari politik ke masyarakat. Namun sebelum itu semua dilakukan, biasanya akan menemui ketua umum partai politik dan sejumlah mantan presiden. 

"Jadi ini baru dalam taraf penyempurnaan menyelesaikan lembaga yang akan mengkaji, masih terlalu jauh," jelas dia.

Dia mengatakan, belum ada usulan penambahan masa jabatan presiden yang masuk ke MPR. Lagi pula, MPR telah memutuskan bahwa amandemen dilakukan terbatas, tidak masuk ke masa jabatan presiden dan mengembalikan mandataris MPR untuk memilih presiden.

"Belum ada sampai sekarang. Sekali lagi ini penyempurnaan yang terbatas. Jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.

Syarief memastikan Partai Demokrat akan tetap mempertahankan masa jabatan presiden, yakni dua kali yang masing-masing satu kali dalam lima tahun. 

Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini menjelaskan, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat dua periode atau sepuluh tahun.

"Saya pikir sudah cukup, dua kali setiap lima tahun sekali," pungkasnya.

Ada tiga wacana masa jabatan presiden terkait amandemen konstitusi atau UUD 1945 yang mengemuka di MPR.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menambahkan, ada wacana terkait penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun.

"Ada yang mengusulkan menjadi tiga kali," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Wacana selanjutnya ialah, usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja. Hanya saja durasinya selama delapan tahun. 

Usulan tersebut beranggapan, masa jabatan selama delapan tahun itu, akan membuat presiden-wakil presiden mampu memaksimalkan program-programnya.

"Dengan satu kali masa jabatan tetapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program dengan baik," jelas Arsul.

Selain itu, ada juga yang mengusulkan agar kembali saja ke UUD 1945 yang asli.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan