sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS ingin dua nama calon wagub DKI berasal dari kader partai

PKS telah mengukur sejumlah nama kader yang dianggap mumpuni untuk duduk sebagai wagub DKI.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 18 Sep 2018 17:31 WIB
PKS ingin dua nama calon wagub DKI berasal dari kader partai

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikukuh memiliki hak yang lebih besar untuk mengusung kadernya menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

Pada proses lanjutan setelah Presiden melegitimasi pengunduran Sandi, PKS menyatakan keinginannya untuk menguasai proses seleksi dua nama yang akan diusulkan partai pengusung Anies-Sandi ke DPRD DKI.

"Kalau bisa calonnya dari kita dua-duanya," ujar Abdurrahman Suhaimi, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta, di gedung DPRD DKI, Selasa (18/9).

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI itu menyebutkan, partainya telah mengukur kemampuan sejumlah nama kader yang dianggap mumpuni, untuk duduk sebagai wagub DKI.

Proses tersebut dilakukan langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI. Meski demikian, Suhaimi enggan menyebutkan siapa saja nama yang telah diperhitungkan tersebut. Ia beralasan, dirinya belum terlibat langsung dalam pembahasan tersebut.

"Tapi hitung-hitungan itu diperlukan, karena ada orang humble tapi kurang pintar, ada orang pintar tapi kurang humble. Ada yang cocok semuanya, tapi background-nya tidak cocok. Nah itu tugasnya Majelis Syuro untuk menentukan," ungkapnya.

Meski demikian, Partai Gerindra juga merasa berhak mengajukan kadernya untuk mengisi jabatan wagub DKI. Gerindra telah mengusulkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Karena belum tercapai kesepakatan di antara kedua partai pengusung Anies-Sandi, kedua partai akan melakukan pembahasan nama calon pengganti Sandiaga Uno dalam pertemuan di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, di Jalan Kartanegara, Jakarta, Selasa (18/9) malam ini. 

Sponsored

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan lebih dulu pemberhentian Sandiaga Uno untuk memasuki tahapan pengusulan dua nama calon pengganti oleh partai pengusung.

Setelah itu, DPRD DKI memiliki kewajiban memilih salah satu dari dua nama calon pengganti Sandi, yang diusulkan dua partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada 2017 lalu. 

Dua Partai itu adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Pada persoalan ini Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyerahkan keputusan sosok yang akan diusulkan kepada dua partai tersebut. Hanya saja, ia memasang syarat agar sosok yang dipilih memahami bagaimana persoalan Jakarta dan cara penyelesaiannya.

"Kriterianya yang mengerti Jakarta," kata Pras, sapaan karib Prasetio beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya
×
tekid