sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Protes bendera pelangi di Kedubes Inggris, PKS minta RUU KHUP disahkan

PKS memprotes pengibaran bendera pelangi simbol Kedubes Inggris, PKS minta RUU KHUP disahkan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 23 Mei 2022 10:37 WIB
Protes bendera pelangi di Kedubes Inggris, PKS minta RUU KHUP disahkan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf, mendorong pemerintah untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk menghentikan derasnya kampanye tersistematis dari segelintir kelompok yang mengadvokasi kepentingan LGBT dengan tujuan memaksa masyarakat menerima perilaku menyimpang mereka. 

Hal ini disampaikan Bukhori berkaitan dengan pengibaran bendera  pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Bukhori meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

"Kampanye yang perlu digalakan seharusnya bukan untuk mendukung perilaku menyimpangnya, melainkan untuk mendukung kesembuhannya sekaligus membangun kesadaran mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai manusia," kata Bukhori dalam keterangannya, Senin (23/5).

Menurut Bukhori, propaganda LGBT yang masif belakangan ini kian membuktikan bahwa alasan sikap keberatan Fraksi PKS terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang kini menjadi UU TPKS menjadi sangat masuk akal. Padahal sejak awal Fraksi PKS bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

"Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga  yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi," ungkapnya.

Meskipun begitu, lanjut Bukhori, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

"Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku," katanya,

Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Sponsored

"Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid