PKS sebut Khofifah penuhi 5 kriteria cawapres Anies Baswedan
Mardani mencontohkannya dengan kemenangan SBY dan Jokowi pada 2004 dan 2014.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, dinilai memenuhi kriteria sebagai calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada 2024. Dicontohkan dengan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) pada 2004 dan 2014 yang tak terlepas dari figur pendampingnya.
Anies sebelumnya menyebutkan 5 kriteria cawapresnya. Yakni, teknokrat, memperkuat Koalisi Perubahan, membantu menjalankan pemerintahan yang efektif, memiliki visi sama, dan dapat bekerja sama dengan baik.
"Bagus lima kriteria itu. Lalu, cawapres pada periode pertama sangat besar pengaruhnya pada pemenangan. Kasus Pak SBY dan Pak Jokowi menunjukkan peran utama Pak JK (Jusuf Kalla)," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, Jumat (17/2).
Kendati demikian, menurutnya, penentuan dan pengumuman cawapres tidak perlu tergesa-gesa. Baginya, tiga kandidat saat ini, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); politikus PKS, Ahmad Heryawan (Aher); dan Khofifah; masing-masing memiliki peluang.
"Tidak usah terburu-buru, waktu sampai November 2023, batas akhir pendaftaran, masih lama. Dan semua punya peluang, baik Kang Aher, Mas Agus Yudhoyono, atau Ibu Khofifah," tuturnya.
Anies sebelumnya membeberkan 5 kriteria cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, eks Gubernur DKI Jakarta ini belum bersikap.
"Karena belum ada [cawapres], insyaallah, mudah-mudahan tidak lama lagi tuntas," katanya saat menghadiri Rakernas Partai Ummat di Jakarta, Selasa (14/2). Anies, yang didukung PKS, Partai NasDem, dan Partai Demokrat, diberikan wewenang untuk menentukan cawapres.
Anies mengklaim, dirinya maupun tiga parpol pengusung belum mengetahui siapa sosok yang memenuhi 5 kriteria tersebut. "Itu proses, semoga akan berjalan dengan baik."

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB