sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dicopot dari kursi ketum, PPP sebut Suharso Monoarfa tidak dipecat

Suharso tetap menjadi kader, namun hanya tak lagi menjabat Ketum PPP.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 05 Sep 2022 13:54 WIB
Dicopot dari kursi ketum, PPP sebut Suharso Monoarfa tidak dipecat

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyebut Suharso Monoarfa tidak dipecat sebagai kader partai. Menurutnya, Suharso hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.

"Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi dalam rangka mengakhiri polemik," ujar Mardiono kepada wartawan, Senin (5/9).

Mardiono menjelaskan, alasan Suharso dicopot dari kursi Ketua Umum PPP, selain untuk mengakhiri polemik, kata dia, saat ini kader partai juga sedang menghadapi agenda Pemilu 2024. Sementara, Suharso selaku Menteri PPN/Kepala Bappenas juga sedang sibuk untuk menghadapi agenda kenegaraan yakni Presidensi G20 dan lainnya.

Kesibukan Suharso di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mardiono, membuat para kader PPP memberikan solusi.

"Maka, para kader menghadirkan solusi untuk membagi tugas. Membagi tugas itu agar beliau fokus pada tugas kementeriannya," katanya.

Kemudian, Mardiono diberi kepercayaan oleh para kader partai untuk bisa fokus mengurus tugas di partai menghadapi Pemilu 2024. Sedangkan, kata dia, Suharso hanya fokus bertugas membantu pemerintahan Presiden Jokowi.

"Bahasa yang tepatnya adalah pemberhentian tugas (Suharso diberhentikan), pembagian tugas. Akhirnya dalam pembagian tugas itu tentu ada pergantian peran. Sekarang beliau hanya fokus di ini, kemudian saya fokus diberikan tugas untuk mengurus partai," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Partai resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian Suharso ini dilakukan dalam sidang mahkamah di Bogor pada 2-3 September di Bogor, Jawa Barat terkait sorotan tajam dari kader terhadap Kepala Bappenas tersebut.

Sponsored

"Menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan dalam keterangannya, Senin (5/5).

Usman menjelaskan, pemecatan Suharso sebagai ketua umum merupakan buntut dari surat yang dilayangkan dari tiga majelis DPP PPP, tertuang dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022.

Ketiga Majelis DPP PPP itu yakni KH. Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah, H. Muhammad Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, dan KH. Zarkasih Nur sebagai Ketua Majelis Kehormatan.

Kemudian, pada tanggal 2-3 September Mahkamah Partai melakukan rapat pada 2-3 September 2022 di Bogor dan mengeluarkan pendapat untuk menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP untuk memberhentikan Suharso.

Berita Lainnya
×
tekid