sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sesalkan ketidakharmonisan serikat pekerja dengan direksi Pertamina

DPR meminta segera adanya penyelesaian permasalahan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 24 Des 2021 14:43 WIB
DPR sesalkan ketidakharmonisan serikat pekerja dengan direksi Pertamina

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, menyayangkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara direksi dan serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB). Herman meminta permasalahan tersebut segera diatasi agar tidak menjadi bumerang bagi Pertamina.

"Semestinya serikat pekerja Pertamina bisa duduk barsama dengan direksi dan menyampaikan tuntutanya secara baik-baik kepada direksi Pertamina. Dan tidak perlu mangambil upaya dengan mengancam untuk mogok kerja karena akan memperkeruh keadaan dan mengganggu kinerja Pertamina secara koorporasi," kata Herman dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Menurut Herman, ada kepentingan yang lebih besar ke depan bagaimana mewujudkan Pertamina menjadi BUMN kuat dan kontributif bagi rakyat, bangsa, dan negara. Namun, kata politikus Partai Demokrat itu, direksi sebagai pimpinan dan pengatur jalanya roda perusahaan memiliki kewenangan serta menentukan arah kebijakan korporasi.

"Tentu kita tahu bahwa pekerja adalah instrumen penting dalam sistem perusahaan, oleh karenanya kinerja perusahaan akan sangat ditentukan kinerja pekerjanya. Harus harmoni keduanya," ujar dia.

Herman Khaeron pun memahami tuntutan FSPPB. Kendati begitu, dia meminta para serikat pekerja memahami kebijakan Pertamina sebagai BUMN tidak terlepas dari kebijakan pemerintah.

"Kita pasti tahu bahwa segala pergerakan serikat pekerja biasanya sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kredibilitas perusahaan, dan jangan sampai menjadi bumerang. Maksudnya untuk kebaikan pekerja, tetapi dampak eksternalnya menjadi tidak baik," tuturnya.

Serikat pekerja Pertamina sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. FSPBB mengklaim melancarkan aksi mogok kerja dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.

Ancaman aksi mogok kerja ini ditengarai oleh tidak tercapainya kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Sponsored

Presiden FSPPB Arie Gumilang menyebut pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya.

Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan direktur utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.

FSPPB mengatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau apabila perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

Berita Lainnya
×
tekid