sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, penyelesaian HAM berat jadi sorotan

KontraS menilai upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat mengabaikan pemulihan terhadap korban.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 20 Okt 2022 13:51 WIB
Tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, penyelesaian HAM berat jadi sorotan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan evaluasi atas kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam sektor Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan bertepatan dengan tiga tahun masa jabatan Jokowi-Ma'ruf yang jatuh pada 20 Oktober 2022.

Salah satu hal yang disoroti KontraS terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, pihaknya menilai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat diarahkan pada pemutihan tanggung jawab pelaku. Di sisi lain, upaya tersebut mengabaikan pemulihan terhadap korban.

Fatia menyoroti janji Jokowi saat kampanyenya pada 2019 untuk melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

"Akan tetapi, janji Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan hanya merupakan lip service lanjutan sejak periode pertama kepemimpinannya," kata Fatia dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Disampaikan Fatia, dalam setahun belakangan justru banyak langkah kontraproduktif yang ditempuh pemerintah terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya, penyelenggaraan sidang pengadilan HAM Paniai yang berjalan buruk.

"Begitupun langkah lainnya seperti pengangkatan penjahat kemanusiaan menjadi Panglima Kodam Jaya, merupakan preseden buruk bagi penghormatan HAM, reformasi sektor keamanan, serta penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat," ucap dia.

Selain itu, upaya kontraproduktif atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga tercermin dari cara-cara non yudisial, seperti Keppres Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang telah bermasalah sejak awal. Kemudian, adanya upaya memecah belah kelompok korban lewat bantuan materil.

Sponsored

Sementara, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty menambahkan, fungsi pemulihan yang dilakukan tim PPHAM tidak mencakup pemulihan secara menyeluruh. Pemulihan yang dilakukan hanya berfokus kepada pemberian bantuan-bantuan bersifat materil kepada korban pelanggaran HAM.

"Korban berhak untuk mendapatkan pemulihan secara menyeluruh. Selain ganti rugi yang bisa dikonversi dalam bentuk materil, tapi juga pengembalian hak-hak mereka yang tercabut ketika peristiwa terjadi," kata Tioria.

Disampaikan Tioria, bantuan materil kepada korban diberikan dengan menempatkan pada narasi sebagai pihak yang pasif dan dikasihani. Padahal, menurut dia, perspektif tersebut dapat mencederai martabat korban.

"Mereka (korban) terhormat, dan mereka sangat kuat. Jadi, jangan remehkan martabat korban untuk menerima bantuan-bantuan kemiskinan dari pemerintah," ujarnya.

Tioria menilai, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat seharusnya diberikan dalam bentuk pemulihan secara menyeluruh. Di mana pemulihan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi korban kepada kondisi atau mendekati kondisi sebelum kasus terjadi.

"Jadi itu adalah pertanggungjawaban pemerintah, pertanggungjawaban negara sebagai pelaku kepada korban. Bukannya sumbangan atau bantuan sosial seperti itu, dan hal-hal lain yang kemudian menurunkan martabat korban," ucap Tioria.

Laporan KontraS atas kinerja pemerintahan dalam sektor HAM berisi sejumlah catatan yang menguji sejauh mana penyelenggaraan Negara telah tunduk pada prinsip demokrasi, HAM, dan rule of law.

Catatan-catatan itu disusun berdasarkan pemantauan, pendampingan hukum, dan analisis KontraS di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, KontraS juga mengukur ketercapaian janji Jokowi-Ma'ruf dalam sektor HAM.

Adapun catatan evaluasi terhadap tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ini dilakukan guna mendorong perbaikan situasi di Indonesia. Sehingga, negara dapat menunaikan kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak warganya sebagaimana yang dimandatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid