sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tokoh adat Papua desak pelarangan minuman beralkohol

Tokoh adat Papua meminta pelarangan alkohol yang dianggap bukan sebuah adat istiadat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Des 2021 13:29 WIB
Tokoh adat Papua desak pelarangan minuman beralkohol

Tokoh adat Papua meminta kepada pemerintah adanya pelarangan minuman beralkohol (minol). Hal itu disampaikan melalui anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mohammad Toha.

Toha menyebut, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh birokrat Papua justru meminta dengan tegas pelarangan peredaran minol karena dinilai lebih banyak mudharatnya dibanding keuntungannya. Permintaan itu sekaligus menampik persepsi minol bagian dari adat di Papua. 

"Ternyata tadi sepuluh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh birokrat Papua menyampaikan dengan tegas sebaiknya ada larangan dan bukan pengaturan minol. Karena mereka merasakan sendiri setiap harinya orang mabuk ini merugikan orang lain," kata Toha dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diketahui masih dalam pembahasan di Baleg DPR dan ditargetkan rampung pada akhir 2021.

Ada beberapa poin diatur dalam RUU tersebut, di antaranya jenis minuman beralkohol yang dilarang dan dikecualikan untuk diperbolehkan, pembatasan minol impor dan tarif cukai lebih tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal untuk kepentingan ekspor dan kawasan wisata, serta perdagangan khusus.

Selain itu, RUU tersebut akan membatasi usia dan tempat yang dilarang dan dibolehkan untuk konsumsi dan peredaran minol. RUU Minol juga akan mengatur terkait penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, peredaran dan perdagangan, konsumsi minol, akibat sosialnya, pengadaan pusat rehabilitasi bagi korban minol.

Menurut Toha, meskipun mayoritas penduduk Papua beragama kristiani dan katolik, para tokoh agama menegaskan Alkitab pun melarang minol. Oleh karenanya masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol.

"Mereka tidak setuju minol ini diedarkan bebas, bahkan mereka meminta untuk tutup semua dealer, diatributor, penjual larang untuk minum beralkohol. Secara agama kristen, di sini mayoritas kristen dan katolik juga mengatakan jika Injil Alkitab itu melarang minuman beralkohol," ucap politikus PKB itu.
 
Toha menjelaskan, penyerapan aspirasi untuk membahas RUU Minol tidak akan berhenti di Papua. Pihaknya menegaskan akan mencoba untuk menghimpun masukan dari daerah lain khususnya Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Tujuannya guna mengetahui peredaran minol dalam kehidupan adat istiadat dan tanggapan masyarakat mengenai pengendalian minol.

Sponsored

"Itulah makanya kita harus eksplore juga di wilayah-wilayah yang lain. Tadi saya sampaikan perkiraan saya terhadap Papua juga begitu, (Minol) sebagai adat, ternyata bukan. Nah coba kita nanti ke NTT hasilnya kayak apa, lalu Manado hasilnya kayak apa, Bali hasilnya kayak apa,” tuturya.

Ia optimis RUU Minol dapat segera dituntaskan usai menghimpun masukan dari berbagai wilayah. Ia meminta agar masyarakat dapat menunggu kehadiran Undang-Undang tersebut untuk menjadi payung hukum peredaran minol. Pihaknya juga berharap jika RUU ini disahkan, Pemda dapat menyusun Perda yang sejalan dengan Undang-Undang Minol yang dapat mencakup pengecualian penggunaan minol dalam kehidupan adat istiadat di setiap daerah.

Berita Lainnya
×
tekid