sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uang panas mahar politik Sandiaga Uno

Sandiaga Salahudin Uno bisa didiskualifikasi sebagai Cawapres jika terbukti memberikan mahar politik Rp1 triliun kepada PKS dan PAN.

Sukirno Robi Ardianto
Sukirno | Robi Ardianto Selasa, 14 Agst 2018 20:55 WIB
Uang panas mahar politik Sandiaga Uno

Sandiaga Salahudin Uno bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden jika terbukti bersalah memberikan mahar politik Rp1 triliun kepada PKS dan PAN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Cawapres Sandiaga Uno. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan laporan akan diklarifikasi kepada terduga, yakni Sandiaga Uno.

"(Sandiaga Uno) akan dipanggil secara patut minimal dua hari kerja," kata dia, Selasa (14/8).

Fritz menjelaskan, akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Bawaslu dipastikan bakal melanjutkan proses identifikasi kasus mahar politik tersebut. Apalagi, Bawaslu kini telah menerima laporan dari sejumlah pihak.

Dalam waktu dekat, kata dia, Bawaslu akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 228 ayat 1 tentang Pemilu, disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Capres-Cawapres. Pada ayat 2 disebutkan, dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Hanya saja, hukuman tersebut berkaitan dengan partai politik bukan terhadap pasangan calon. "Sekali lagi ini harus mengacu kepada klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, apakah hanya pasal 228 ataukah melebar," katanya. 

Sponsored

KPK turun tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan adanya dugaan pemberian mahar masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga Salahuddin Uno terkait posisi Cawapres.

"Ya kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu dan KPU," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Sandiaga yang memberikan mahar Rp500 miliar tersebut.

"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi Pilkada ataupun Pilpres tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya baru bisa," ungkap Saut.

Lebih lanjut, Saut pun mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik.

"Itu kan rekomendasinya KPK yang kami lakukan jauh sebelum Pilkada Serentak itu dijalankan, perlunya kode etik, perlunya kaderisasi, transparansi dana. Tujuannya itu adalah bahwa sebenarnya munculnya pemimpin-pemimpin kita yang minim disintegritas atau mereka adalah yang berintegritas lewat tiga hal yang kami rekomendasikan itu," ungkap Saut.

Bakal Cawapres Sandiaga Uno menyampaikan kepada KPK bahwa dirinya membantah memberikan mahar masing-masing Rp500 miliar ke PAN dan PKS.

Sandiaga mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (14/8), untuk melaporkan harta kekayaannya. Sandiaga pun diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa.

"Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," kata Sandiaga usai melaporkan harta kekayaannya.

Dijelaskannya tidak benar mahar itu, karena semuanya harus sesuai undang - undang.

"Sekarang itu, kita harus pastikan tidak boleh ada lagi "hengki pengki" dalam politik. Masyarakat marah kalau ada "hengki pengki", masyarakat merasa dibohongi, tidak bisa lagi," kata Sandiaga.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid