sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana 3 periode, eks Ketua MK bicara tafsir Pasal 7 UUD 45

Norma teks dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan presiden tak bisa ditafsirkan lain.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Selasa, 14 Sep 2021 11:26 WIB
Wacana 3 periode, eks Ketua MK bicara tafsir Pasal 7 UUD 45

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menyatakan, penafsiran Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Masa Jabatan Presiden mentok atau tidak ada tafsiran lain.

“Nah, Pasal 7 ini, untuk mengubah menjadi tiga periode atau tiga setengah periode ‘mentok’, sudah tidak bisa diapa-apain,” ujar Hamdan Zoelva pada kuliah umum yang disiarkan secara virtual via Salam Radio, Selasa (11/9).

Ini disampaikan Hamdan Zoelva menyusul banyaknya tafsiran atas pasal tersebut. Ia melanjutkan, saat dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), masa jabatan presiden disebutkan hanya lima tahun.

Ia menambahkan, pemaknaan pasal itu dalam praktik tata negara diartikan secara luas. Bahkan, melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPRS) 1963 berdasarkan Pasal 7 tersebut, dapat menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

“Saya tidak melihat itu salah atau benar, tapi itu praktik tata negara kita yang berdasarkan teks konstitusi yang berlaku saat itu,” ujar Hamdan Zoelva.

Menurutnya, saat itu pemerintah beritikad baik memahami putusan itu dari penafsiran atau pemahaman terhadap Pasal 7 UUD 45. Logikanya, jelas Hamdan Zoelva, jika dengan tafsiran “diangkat” terus tanpa batas, maka Soekarno diangkat seumur hidup secara langsung. Kemudian saat Orde Baru, Soeharto diangkat kembali berulang-ulang tanpa tahu sampai kapan batasnya.

Seharusnya, sambung dia, menurut pendekatan akademik dibatasi hanya untuk satu kali pengangkatan. “Tapi pendekatan akademik tidak bisa mengalahkan keputusan organ negara, lembaga negara,” terang Hamdan.

Jadi, keputusan konstitusional saat itu adalah tidak ada pembatasan berapa kali diangkat kembali. Kemudian saat reformasi, dengan tuntutan amandemen dan kekesalan rakyat, maka dibatasi yaitu hanya bisa diangkat untuk satu kali masa jabatan.

Sponsored

“Itu, pendekatan kata ‘hanya’ adalah untuk tidak memungkinkan tafsiran lain,” ujar Hamdan Zoelva.

Oleh karena itu, terkait tiga periode, tidak ada penafsiran lain kecuali penafsiran yang jelas dan tegas dalam Pasal 7 UUD 45 tersebut. Inilah yang disebut ‘mentok’ atau norma teks yang tidak bisa ditafsirkan lain.

Berita Lainnya
×
tekid