Bagi hasil merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (Entrepreneur) dengan menjalankan kegiatan usaha ekonomi.
Dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.