Dalam pemberitaan Alinea.id, Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana terlibat kasus tindak pidana perbankan.
OJK menyebut BPR KS Bali Agung telah melakukan penyelewenangan kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp24,225 miliar.
BPR yang ditutup oleh OJK karena kasus pidana.
Dalam pemberitaan Alinea.id, Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana terlibat kasus tindak pidana perbankan.
OJK menyebut BPR KS Bali Agung telah melakukan penyelewenangan kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp24,225 miliar.