close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
kementerian umkm

Kumpulan berita terbaru tag Kementerian UMKM

Kementerian UMKM

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
Kementerian UMKM
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

DEPUTI USAHA MIKRO
Tugas 
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Fungsi 

  1. Perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

DEPUTI USAHA KECIL
Tugas
Deputi Bidang Usaha Kecil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

DEPUTI USAHA MENENGAH
Tugas
Deputi Bidang Usaha Menengah, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha menengah.

Fungsi

  • perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; 
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
  • Pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
close icon