Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kembali penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pembahasan ini dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan keterlibatan kedua kementerian tersebut menjadi krusial dalam proses revisi ini, sebab peran strategisnya dalam penyediaan dan pengelolaan data statistik nasional.
“Kehadiran kedua kementerian ini sangat penting karena perannya dalam penyediaan statistik nasional,” ujar Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/4).
Dalam konteks perkembangan pesat teknologi informasi, Kemkomdigi dinilai memiliki kapasitas strategis dalam pengelolaan big data yang kini menjadi bagian integral dalam perumusan kebijakan berbasis data. Bob menekankan pemanfaatan big data dalam penyusunan statistik nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu elemen pembaruan yang ingin diakomodasi dalam RUU ini.
“Big data memberi perspektif baru sebagai sumber data alternatif. Kemkomdigi memiliki pemahaman dan pengalaman dalam pemanfaatan teknologi ini, yang sangat penting dalam reformasi statistik ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemkomdigi juga dinilai memiliki peran penting dalam sistem informasi statistik, mulai dari pemanfaatan teknologi, identifikasi teknologi baru, hingga efisiensi pengumpulan dan diseminasi data.
Sementara itu, Kemendag diundang karena perannya yang tak kalah penting, khususnya dalam pengumpulan dan analisis data perdagangan sebagai bagian dari statistik sektoral. Bob Hasan menyebut kontribusi Kemendag mencakup koordinasi data hingga dukungan terhadap kebijakan perdagangan nasional.
“Data perdagangan adalah bagian dari statistik ekonomi yang krusial. Kementerian Perdagangan bisa memberikan kontribusi signifikan dalam aspek ini,” ujarnya.
Bob Hasan menyatakan harapannya masukan dari Kemkomdigi dan Kemendag akan memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan statistik yang tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi.
RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, tidak hanya dalam hal akurasi data, tetapi juga efisiensi, transparansi, dan perlindungan terhadap integritas informasi publik di tengah era digital.
Meski proses penyusunan masih berjalan, RDPU ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan kepentingan seluruh pemangku kepentingan demi sistem statistik nasional yang lebih modern dan inklusif.