Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)/ANTARAFOTO
Bisnis
Minggu, 04 Februari 2018 19:56
OJK permudah aturan penerbitan obligasi
Dengan aturan ini, perusahaan bisa menerbitkan obligasi dengan pembeli kurang dari 50 investor .
×


