Apindo juga soroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pelaku usaha soroti Perppu tentang Cipta Kerja yang telah menghapus pengaturan alih daya pada Pasal 64.

Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono dalam pemaparannya di konferensi pers terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di kantor APINDO, Selasa (3/1/2023). Alinea.id/Erlinda PW

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai banyak pihak cukup mengejutkan. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai Perppu tersebut terbit di luar dugaan.

Kendati demikian, Ketua Umum Aindo, Hariyadi Sukamdani menilai perppu yang terbit secara mendadak ini bisa dipahami dunia usaha. “Kita cukup surprise dengan terbitnya perppu ini. Tetapi semoga bisa dikelola dengan baik,“ kata Hariyadi saat konferensi pers terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di kantor Apindo, Selasa (3/1).

Hariyadi mengaku perlu waktu lebih lama untuk memahami dokumen Perppu yang memiliki ketebalan lebih dari seribu halaman tersebut. Namun Apindo untuk saat ini menyoroti substansi perppu pada klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster lainnya.

“Klaster ketenagakerjaan ini sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak. Klaster lainnya akan ditinjau lebih lanjut secara terpisah,” ujarnya.

Pada klaster ketenagakerjaan, Hariyadi menyampaikan terdapat beberapa pengaturan yang berubah secara substansial, yaitu pada formula penghitungan Upah Minimum (UM) dan pengaturan alih daya.