Aturan IMEI terbit, pemerintah blokir ponsel black market

Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020.

Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020. / Pixabay

Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyarankan masyarakat untuk membeli ponsel pada distributor resmi. Ponsel yang diperoleh dari pasar gelap (black market) akan diblokir pemerintah menyusul diluncurkannya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 19 Oktober 2019.

"Yang membeli dari black market secara otomatis nanti akan mati," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Menurut dia, aturan ini akan memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia, dan mulai berlaku pada April 2020. Karena itu, dia berharap media massa menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Kasihan rakyat kalau tidak tahu. Saya juga minta tolong kepada media untuk sosialisasikan ini," ujar politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.