Sri Mulyani: Pengenaan bea meterai tak dikenakan per transaksi jual beli saham

Pengenaan bea meterai yang berhubungan dengan TC ini pun belum berlaku pada 1 Januari 2021.

Ilustrasi. kemekeu.go.id

Pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000 terhadap Trade Confirmation (TC) sempat membuat sebagian investor pasar modal mengajukan keberatan. Sebelumnya dijelaskan, mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung dikenakan bea meterai.

Merespons keluhan investor tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi kabar yang muncul, seolah-olah per transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal, pengenaan bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham, melainkan keseluruhan transaksi jual beli di dalam satu periode.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pengenaan bea meterai yang berhubungan dengan TC ini pun belum berlaku pada 1 Januari 2021. Sebab, TC merupakan dokumen elektronik dan memerlukan meterai elektronik untuk penerapan bea meterai.

"Karena meterai elektronik belum ada, kami sedang melakukan persiapan infrastrukturnya, membuat bentuk, distribusi, dan infrastruktur penjualannya, yang diperlukan persiapan. 1 Januari mungkin belum akan dilakukan (pengenaan bea meterai) karena persiapannya membutuhkan beberapa waktu," kata Sri Mulyani, Senin (21/12).

Kementerian Keuangan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai. Termasuk di dalamnya, skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik, yang menggunakan meterai elektronik.