BKPM: Penerbitan NIB hanya memakan waktu 30 menit saja!

Pemerintah sedang berusaha untuk mendesain ulang masalah perizinan yang berbelit, dan tumpang tindih.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/8/2020). Foto YouTube BKPM

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 20 daerah Indonesia, salah satunya Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan tersebut, sekitar 300 pelaku UMK perseorangan mendapatkan NIB secara gratis melalui aplikasi seluler.

Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM Septiria Christina mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut dan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memberi kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi UMK.

“Kami (BKPM) bersama para mitra berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pemberian informasi seluas-luasnya, bahwa proses penerbitan perizinan bagi UMK sangat mudah dan transparan. Selain tidak memakan biaya, penerbitan hanya memakan waktu 30 menit saja,” ucap Septiria dalam acara penyerahan NIB di Mataram, Kamis (18/8).

Kemudian, Septiria juga menambahkan bahwa kegiatan yang dimulai sejak 5 Agustus 2022 ini, juga melaksanakan kegiatan coaching clinic secara daring, dan diikuti dengan rangkaian sosialisasi secara hybrid, pada 19 Agustus mendatang.

Pernyataan Septiria didukung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Achmad Idrus, yang mengatakan bahwa pemerintah sedang berusaha untuk mendesain ulang masalah perizinan yang berbelit, dan tumpang tindih, dengan peningkatan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha.