BPJS bakal laporkan Lion Air terkait pemalsuan gaji pilot

Gaji yang dilaporkan oleh manajemen Lion Air hanya Rp3 juta-Rp3,5 juta, padahal upah pilot asing hingga Rp165 juta dan lokal Rp100 juta.

Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait menuturkan untuk pilot berkewarganegaraan asing, upah yang didapatkan mencapai US$9.000 hingga US$11.000 atau maksimum Rp165 juta setiap bulan. Sedangkan, pilot lokal digaji Rp80 juta-Rp100 juta. / Antara Foto

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaporkan manajemen Lion Air atas pemalsuan gaji pilot.

Manajemen PT Lion Mentari Airlines melaporkan gaji pilot dan pramugari hanya sebesar Rp3 juta-Rp3,5 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, gaji pilot dan pramugari tidak mungkin setara dengan upah minimum provinsi DKI Jakarta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan perbuatan manajemen Lion Air masuk kepada kategori pemalsuan data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

"Ini jelas pelanggaran. Kategorinya bukan saja kepada pelanggaran maladministrasi saja. Tetapi masuk kepada kasus penipuan data karyawan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat,(2/11).

Secara teknis, Agus menceritakan perihal kerugian yang bisa didapatkan karyawan apabila perusahaan memalsukan data perolehan upah. Dua hal yang akan terenggut dari karyawan perusahaan tersebut adalah kehilangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).