sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS bakal laporkan Lion Air terkait pemalsuan gaji pilot

Gaji yang dilaporkan oleh manajemen Lion Air hanya Rp3 juta-Rp3,5 juta, padahal upah pilot asing hingga Rp165 juta dan lokal Rp100 juta.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Jumat, 02 Nov 2018 23:07 WIB
BPJS bakal laporkan Lion Air terkait pemalsuan gaji pilot

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaporkan manajemen Lion Air atas pemalsuan gaji pilot.

Manajemen PT Lion Mentari Airlines melaporkan gaji pilot dan pramugari hanya sebesar Rp3 juta-Rp3,5 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, gaji pilot dan pramugari tidak mungkin setara dengan upah minimum provinsi DKI Jakarta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan perbuatan manajemen Lion Air masuk kepada kategori pemalsuan data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

"Ini jelas pelanggaran. Kategorinya bukan saja kepada pelanggaran maladministrasi saja. Tetapi masuk kepada kasus penipuan data karyawan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat,(2/11).

Secara teknis, Agus menceritakan perihal kerugian yang bisa didapatkan karyawan apabila perusahaan memalsukan data perolehan upah. Dua hal yang akan terenggut dari karyawan perusahaan tersebut adalah kehilangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dipalsukan, artinya pilot dan pramugari hanya mendapatkan santunan yang tidak semestinya. Misalnya, dari gaji Rp3 juta-Rp3,5 juta, maka akan mendapat santunan 40 kali lipat. Hasilnya akan lebih sedikit ketimbang upah karyawan uang diisi sesuai ketentuan. 

"Kalau begitu kan dapatnya lebih sedikit. Maksudnya amit-amit ahli warisnya yang merugi. Kerugiannya bisa mencapai sepuluh kali lipat misalkan. Kalau misalkan gajinya Rp50 juta saja, kan yang rugi karyawan dan ahli waris kalau celaka atau sampai meninggal," ujar Agus Susanto ketika dikonfirmasi Alinea.id.

Serupa jika Lion Air memalsukan upah pegawai yang dilaporkan pada JHT atau Jaminan Pensiun. Dari kebijakan tersebut, hak karyawan hanya bisa menerima 35% dari gaji pokok.

Sponsored

Agus menduga, Lion Air sudah memiliki itikad kurang baik dan memiliki niat tertentu yang bersifat mencari laba perusahaan. Maka, Lion Air bisa mengamankan biaya pengeluaran tambahan dari pengeluaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya.

"Kami menduga ada niatan Lion Air mengurangi cost pengeluaran iuran pembayaran kewajiban membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucap Agus.

Meninjau kasus maladministrasi dengan memalsukan data upah karyawan milik Lion Air tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berniat melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI dan tim pengawasan internal gabungan BPJS. Tim gabungan tersebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Saat dikonfirmasi terpisah, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait tegas membantah tudingan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua kewajiban dan kebijakan untuk kesejahteraan karyawan kami sudah kami penuhi dengan baik. Tidak ada pilot dan pramugari digaji dibawah standar hanya Rp3,5 juta atau Rp3 juta," ujar Edward Sirait.

Kepada Alinea.id, Edward menuturkan untuk pilot berkewarganegaraan asing, upah yang didapatkan mencapai US$9.000 hingga US$11.000 atau maksimum Rp165 juta setiap bulan. Sedangkan, pilot lokal digaji Rp80 juta-Rp100 juta. 

"Jadi itu tidak benar. Kami gaji sesuai SOP kok, untuk pilot asing rata-rata US$9.000-US$11.000 atau sekitar Rp135 juta. Kalau yang lokal itu Rp80 juta-Rp100 juta. Kalau pramugari no experienced itu bisa Rp8 juta. Kalau pengalaman lebih lagi," ujar Edward. 

Berita Lainnya
×
tekid