Cegah PHK, inilah langkah yang diambil Koordinator PPKM darurat

Koordinator PPKM darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. Foto humas KCPPEN

Pemerintah mengaku sedang memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan Pemerintah mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya.

Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

“Koordinator PPKM darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Dedy menyebutkan, aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan, yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.