Chatib Basri hitung dampak Omnibus Law terhadap investasi

Investasi jangka pendek dan menengah akan dipengaruhi oleh pandemi dan ketersediaan vaksin.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Beleid ini diharapkan bisa mendatangkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, protes dari berbagai kalangan terhadap aturan itu mengalir deras sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (6/10). Muncul pertanyaan, apakah undang-undang mampu memberikan dampak positif dalam waktu singkat?

Ekonom Senior Chatib Basri mengatakan dalam jangka pendek, dampak dari undang-undang ini terhadap perbaikan investasi dan penciptaan lapangan kerja masih akan dipengaruhi oleh kondisi pandemi. Apabila pandemi belum dapat dikontrol sepenuhnya, maka investasi belum bisa masuk ke Indonesia.

"Saya kira kalau jangka pendek tentu akan dipengaruhi soal pandemi. Memang kita memiliki pekerjaan rumah dalam penanganan kesehatan ini," kata Chatib dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10).

Chatib yang juga merupakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2012-2013 ini mengatakan dirinya melihat ada kesempatan berinvestasi akibat pandemi Covid-19. Sebab, setelah pandemi terjadi, investor butuh melakukan diversifikasi wilayah pabrik agar tidak terpusat di satu tempat.