DPR akan dalami ekspor ilegal bijih nikel ke China

Ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China mengakibatkan negara kehilangan Rp575 miliar dari royalti dan bea keluar.

Komisi VII DPR melalui Panja PNBP akan mendalami ekspor ilegal bijih nikel ke China saat kebijakan hilirisasi pertambangan diterapkan. Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sejak Januari-Juni 2022. Sebab, pemerintah sejak saat itu sudah melarang penjualannya ke luar negeri seiring adanya kebijakan hilirisasi pertambangan.

DPR melalui Panitia Kerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (Panja PNBP) bakal mendalami masalah ini. Pangkalnya, aktivitas tersebut merugikan negara.

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China melalui Panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara," ujar anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan KPK, ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China mengakibatkan negara kehilangan Rp575 miliar dari royalti dan bea keluar. "Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba," ucapnya.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal. Pelarangan ekspor bijih nikel diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019.