sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan dalami ekspor ilegal bijih nikel ke China

Ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China mengakibatkan negara kehilangan Rp575 miliar dari royalti dan bea keluar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 28 Jun 2023 09:32 WIB
DPR akan dalami ekspor ilegal bijih nikel ke China

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sejak Januari-Juni 2022. Sebab, pemerintah sejak saat itu sudah melarang penjualannya ke luar negeri seiring adanya kebijakan hilirisasi pertambangan.

DPR melalui Panitia Kerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (Panja PNBP) bakal mendalami masalah ini. Pangkalnya, aktivitas tersebut merugikan negara.

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China melalui Panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara," ujar anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan KPK, ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China mengakibatkan negara kehilangan Rp575 miliar dari royalti dan bea keluar. "Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba," ucapnya.

Sponsored

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal. Pelarangan ekspor bijih nikel diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

"Pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, kenapa masih bocor? Maka, harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid