DPR dorong ketentuan DMO batu bara masuk ke RUU EBT

Tujuannya agar negara semakin kuat dan hadir di dalam menjamin energi nasional, khususnya listrik.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. Foto: dpr.go.id

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto menyampaikan, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara penting untuk dimasukkan ke dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menurutnya, berdasarkan rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT disepakati besaran DMO batu bara 30% dimasukkan dalam RUU EBT. Tujuannya agar negara semakin kuat dan hadir di dalam menjamin energi nasional, khususnya listrik.

"Sekarang ini pengaturan DMO dilakukan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran DMO adalah 25% dari rencana produksi," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Mulyanto mengatakan, peningkatan bentuk pengaturan dari Kepmen menjadi Undang-undang serta peningkatan besaran DMO dari 25% menjadi 30% dalam rangka untuk lebih memastikan bahwa kebutuhan batu bara dalam negeri baik untuk listrik dan industri dapat tercukupi dengan harga terjangkau dan stabil.

Dia menekankan pentingnya memasukkan DMO ke dalam RUU EBT karena pengusaha batu bara sering melanggar ketentuan DMO ini. Pengusaha lebih memilih ekspor, apalagi saat harga sedang tinggi.