Minus PKS, DPR sahkan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah

Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendengar laporan pembahasan RUU HKPD oleh Waka Komisi XI.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2021). Foto Antara/Puspa Perwitasari.

 

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendengar laporan pembahasan RUU HKPD oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan.

"Untuk selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi yang lain, apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Dasco sembari mengetuk palu pengesahan RUU, usai mendengar jawaban "ya" dari anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak hasi pembahasan.