Setiap fraksi wajib memberikan pandangan terhadap dokumen kebijakan fiskal yang disampaikan oleh pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya dalam mengawal penyusunan kebijakan fiskal nasional untuk tahun 2026 melalui rapat paripurna yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan ini merupakan amanat dari Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, di mana setiap fraksi wajib memberikan pandangan terhadap dokumen kebijakan fiskal yang disampaikan oleh pemerintah.
“Ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran negara,” ujar Adies dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 di Kompleks Parlemen, pada Selasa (27/5).
Dalam pemaparan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026 berada pada angka 4,7%. Target ini mencerminkan kehati-hatian dalam menyikapi ketidakpastian global, sekaligus menunjukkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi domestik.
Inflasi tahun depan diperkirakan tetap terkendali, berada dalam rentang 1,5% hingga 3,5%. Pemerintah juga memproyeksikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan bergerak stabil pada kisaran Rp16.500 hingga Rp16.900 per dolar AS.
Sementara itu, suku bunga obligasi pemerintah bertenor 10 tahun diperkirakan berkisar antara 6,6% hingga 7,2%, mencerminkan persepsi risiko pasar terhadap stabilitas fiskal dan moneter.