Gimik investasi bodong berkedok syariah 

Masyarakat harus waspada dengan investasi berkedok syariah yang ternyata bodong.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Investasi syariah memang memiliki daya tariknya tersendiri. Bagi umat muslim atau kalangan tertentu, konsep syariah bisa saja memberikan kepercayaan lebih karena investasi dijalankan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. 

Namun demikian, bahaya juga mengintai jika nuansa 'syariah' ini hanya dijadikan kedok penipuan investasi bodong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja yang baru-baru ini terjadi pada E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

EDCCash sebetulnya sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. Dengan kata lain, EDCCash ini merupakan perusahaan aset uang kripto yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. 

Mencatut koin yang lekat digunakan oleh negara-negara mayoritas umat Islam, EDCCash ini malah melanggar aturan pidana penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).