Gubernur akan umumkan UMP 2023 pada 21 November

Sesuai mandat UU Cipta Kerja, pengumuman upah minimum disampaikan kepala daerah.

Ilustrasi upah. Freepik

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan, kepala daerah akan pengumuman besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Informasi upah minimum provinsi (UMP) dijadwalkan disampaikan gubernur pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.

"Terkait penetapan upah, sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers capaian pertumbuhan ekonomi triwulan III-2022, Senin (7/11).

Dalam menetapkan besaran upah minimum 2023, Indah menjelaskan, Kemenaker memedomani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan beberapa variabel utama. Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, misalnya.

Sesuai PP 36/21, paling tidak terdapat 20 data Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan dalam menentukan besaran upah minimum 2023. Data yang dihimpun Kemenaker ini nantinya didistribusikan ke masing-masing daerah.

"Insyaallah besok atau lusa dengan surat Menaker, kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023," tutur Indah.